Persyaratan pemohon untuk permintaan informasi dan dokumentasi :
- Rabu, 17 November 2021
- Administrator
- 0 komentar
Sesuai PERGUB No 23 Tahun 2021 Pasal 27, Pemohon Informasi dan Dokumentasi wajib memenuhi persyaratan :
- Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan;
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
- Menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan;
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi Publik dan Dokumentasi; dan
- Menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar. Klik Download