Persyaratan pemohon untuk permintaan informasi dan dokumentasi :
Sesuai PERGUB No 23 Tahun 2021 Pasal 27, Pemohon Informasi dan Dokumentasi wajib memenuhi persyaratan :
- Mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan;
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
- Menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan;
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi Publik dan Dokumentasi; dan
- Menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar. Klik Download
Halaman Lainnya
SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
No Jenis Sarpras Jml 2022 Ganjil Jml 2022 Genap 1 Ruang Kelas 12 - 2 Ruang Perpustakaan 1 - 3 Ruang Laboratorium 4